
Jurnalindependent.com-ROKAN HILIR- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja jasa konstruksi dengan mewajibkan seluruh perusahaan kontraktor mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Rohil, Khoirul Fahmi, saat kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di ruang pertemuan Kantor PUPR Rohil, Batu 6 Bagansiapiapi, Rabu (20/05/2026).
Dalam sambutannya, Khoirul Fahmi menekankan bahwa seluruh kegiatan proyek yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Rohil wajib memberikan jaminan perlindungan kerja kepada tenaga kerjanya tanpa terkecuali.
“Apapun nama kegiatan proyek yang ada di Dinas PUPR Rohil, seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kesadaran para pekerja jasa konstruksi terhadap pentingnya perlindungan kerja terus mengalami peningkatan. Hal tersebut terlihat dari jumlah tenaga kerja konstruksi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025.
“Alhamdulillah, antusias pekerja konstruksi cukup tinggi. Tahun 2025 sudah ada sekitar 263 pekerja yang terdaftar. Kita berharap pada tahun 2026 jumlah tersebut semakin meningkat,” ujarnya.
Menurut Khoirul Fahmi, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting mengingat pekerjaan di sektor konstruksi memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong seluruh kontraktor agar mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir, Rio Rachman, mengajak seluruh pekerja jasa konstruksi agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan kerja yang layak.
Ia mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi pekerja.
“Kami berkolaborasi dengan Dinas PUPR Rohil untuk memberikan perlindungan kepada pekerja konstruksi melalui program jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian,” jelas Rio.
Rio juga berharap cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas, tidak hanya bagi pekerja proyek milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, tetapi juga mencakup proyek Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang dikerjakan di wilayah Rohil.
“Kami ingin seluruh pekerja konstruksi, baik yang bekerja pada proyek daerah, provinsi maupun pusat di Rohil, dapat terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan seluruh pekerja proyek di Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan hak perlindungan kerja secara optimal.
Editor : Redaksi





