
Pekanbaru-Jurnalindependent.com-Merespon pelantikan pengurus Hipemarohi Pekanbaru yang dinilai sebagai versi ilegal, Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Bagansiapiapi (HIMAPPI) Pekanbaru, Dimas Pramuja, menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak memiliki dasar legalitas organisatoris serta dinilai tidak melalui jalur pemilihan yang sesuai dengan administrasi organisasi.
Menurut Dimas, proses pelantikan yang dilakukan tanpa mekanisme yang sah hanya akan menimbulkan polemik dan konflik di tengah mahasiswa Rokan Hilir yang berhimpun di Pekanbaru. Ia menilai setiap proses pergantian kepengurusan organisasi harus berpedoman pada aturan organisasi dan hasil musyawarah yang sah.
“Pelantikan tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dan jalur pemilihannya juga tidak sesuai administrasi organisatoris. Organisasi mahasiswa harus dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Dimas Pramuja.
Ia juga meminta agar panitia Musyawarah Besar (Mubes) Hipemarohi Pekanbaru di bawah kepengurusan yang sah, yakni Akas Virmandi dan Fani Faratama, segera meluruskan persoalan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dimas menilai penting bagi panitia dan pengurus yang sah untuk memberikan pemahaman secara organisatoris kepada Bupati Rokan Hilir agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil sikap terhadap dinamika yang sedang terjadi di tubuh Hipemarohi Pekanbaru.
“Kami meminta panitia Mubes dan kepengurusan yang sah untuk meluruskan persoalan ini agar Bupati Rokan Hilir memahami kondisi sebenarnya dan tidak keliru dalam mengambil keputusan,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan ini diabaikan, maka keputusan yang diambil oleh Bupati Rokan Hilir berpotensi memecah belah persatuan mahasiswa yang tergabung dalam Hipemarohi Pekanbaru.
“Jangan sampai keputusan yang tidak didasari legalitas organisasi justru memicu perpecahan di internal mahasiswa Rokan Hilir. Semua pihak harus mengedepankan aturan organisasi dan menjaga persatuan,” Pungkas Dimas.
Editor : Redaksi






