LAPORAN INVESTIGASI
ROKAN HILIR – Sabtu 06/06/2026
Di tengah hamparan kebun kelapa sawit yang membentang di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, tersimpan sengketa panjang yang hingga kini belum menemukan titik akhir. Sengketa tersebut mempertemukan masyarakat Bantaian dengan PT Sindora Seraya terkait tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen.
Konflik ini bukan perkara baru. Persoalan tersebut telah bergulir sejak awal tahun 2000-an dan kembali mengemuka dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Rokan Hilir sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
Masyarakat menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai regulasi perkebunan. Sebaliknya, pihak perusahaan menyatakan kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui sejumlah kesepakatan dan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat melalui koperasi.
JANJI PLASMA YANG DIPERTANYAKAN
Menurut keterangan sejumlah tokoh masyarakat yang disampaikan dalam berbagai forum resmi, keberadaan PT Sindora Seraya di wilayah Bantaian sejak lebih dari dua dekade lalu disertai harapan masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui pola kemitraan plasma.
Masyarakat berpendapat bahwa hingga saat ini hak plasma sebesar 20 persen dari luas areal yang dikelola perusahaan belum pernah direalisasikan secara nyata. Tuntutan tersebut kemudian menjadi aspirasi utama yang terus diperjuangkan warga dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah daerah maupun DPRD.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Rokan Hilir, masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya satu, yakni realisasi kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka bahkan meminta dilakukan pengukuran ulang dan verifikasi terhadap lahan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban perusahaan.
VERSI PERUSAHAAN: SENGKETA DIANGGAP SUDAH SELESAI
Di sisi lain, PT Sindora Seraya memiliki pandangan berbeda.
Perusahaan menyatakan bahwa persoalan plasma sebenarnya telah diselesaikan melalui serangkaian kesepakatan yang dilakukan pada periode 2010 hingga 2012. Dalam penjelasannya kepada DPRD, perusahaan menyebut telah memberikan kompensasi kepada masyarakat melalui Koperasi Datuk Dewa Pahlawan berupa dana sekitar Rp2,5 miliar yang disalurkan secara bertahap serta lahan sekitar 582 hektare.
Pihak perusahaan menilai langkah tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban yang telah disepakati bersama pada masa lalu. Karena itu, munculnya kembali tuntutan plasma dinilai sebagai persoalan yang seharusnya sudah tidak menjadi sengketa.
Namun argumentasi tersebut dibantah oleh sebagian masyarakat. Mereka menilai kompensasi yang diberikan perusahaan merupakan penyelesaian atas kegagalan pembangunan kebun plasma pada masa tertentu dan bukan penghapusan kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma 20 persen.
PERTANYAAN BESAR: DI MANA PLAZMA ITU BERADA?
Salah satu titik krusial dalam sengketa ini adalah keberadaan lahan plasma yang diklaim telah diserahkan.
Dalam sejumlah forum, masyarakat meminta perusahaan menunjukkan secara jelas lokasi, status hukum, luas, serta dokumen pendukung atas lahan yang disebut sebagai realisasi plasma. Sebagian perwakilan masyarakat bahkan menyatakan belum pernah menerima bukti fisik maupun alas hak yang menunjukkan keberadaan kebun plasma sebagaimana yang diklaim perusahaan.
Perbedaan pandangan inilah yang membuat sengketa terus berlanjut.
Masyarakat meminta transparansi dokumen dan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Sementara perusahaan berpegang pada dokumen kesepakatan lama yang menurut mereka telah mengakhiri persoalan tersebut.
DPRD TURUN TANGAN
Melihat belum adanya titik temu, DPRD Rokan Hilir beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
Dalam rapat-rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi data. DPRD juga menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan plasma hingga diperoleh kejelasan mengenai hak masyarakat maupun kewajiban perusahaan.
Beberapa anggota DPRD bahkan mendorong adanya pengukuran ulang serta verifikasi dokumen agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang terus berulang.
AKSI LAPANGAN DAN MENINGKATNYA KETEGANGAN
Ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil mediasi kemudian memicu aksi protes di lapangan.
Pada akhir tahun 2025, ratusan warga dari beberapa desa di Kecamatan Batu Hampar melakukan aksi penutupan sejumlah saluran pembuangan air yang terhubung dengan areal perusahaan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan agar tuntutan plasma memperoleh penyelesaian konkret.
Masyarakat menilai jalur dialog yang telah ditempuh berkali-kali belum menghasilkan keputusan yang memuaskan. Di sisi lain, perusahaan tetap menyatakan terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mediasi pemerintah.
MENUNGGU KEPASTIAN
Hingga kini sengketa plasma PT Sindora Seraya masih menyisakan pertanyaan besar.
Apakah kewajiban plasma 20 persen telah benar-benar dipenuhi sebagaimana klaim perusahaan?
Ataukah hak masyarakat memang belum terealisasi sebagaimana yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan transparansi dokumen, verifikasi data lapangan, serta keterlibatan aktif pemerintah dan lembaga terkait agar kepastian hukum dapat diperoleh oleh seluruh pihak.
Sebab di balik angka-angka hektare dan nilai kompensasi, terdapat harapan masyarakat yang menggantung selama bertahun-tahun untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya yang berkembang di wilayah mereka sendiri.




