BAGANSIAPIAPI –Selasa 09/06/2026
Dugaan manipulasi rekomendasi pengambilan solar subsidi untuk nelayan di SPBU BUMD KM 4 Bagansiapiapi kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut potensi penyimpangan distribusi subsidi negara yang seharusnya dinikmati nelayan kecil di Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi yang dihimpun Jurnalindependent.com menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara rekomendasi yang diterbitkan dengan penerima BBM subsidi di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan nelayan yang berhak sekaligus membuka peluang penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan di luar sektor perikanan.
Publik kini mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dijalankan. Sebab setiap rekomendasi BBM nelayan seharusnya diterbitkan berdasarkan data kapal, identitas nelayan, kapasitas mesin, kebutuhan operasional dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh rekomendasi yang digunakan benar-benar sampai ke nelayan yang namanya tercantum, atau ada pihak lain yang menikmati solar subsidi tersebut?” ujar salah seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagai SPBU yang berada di bawah pengelolaan BUMD, keberadaan SPBU KM 4 sejatinya membawa amanah besar untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran. Namun munculnya dugaan manipulasi rekomendasi justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pengawasan internal yang selama ini dijalankan.
Tidak sedikit pihak yang menilai persoalan ini perlu dibuka secara terang benderang. Audit terhadap dokumen rekomendasi, daftar penerima, volume penyaluran, hingga rekam transaksi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan masyarakat nelayan.
Lebih jauh, jika ditemukan adanya penggunaan nama nelayan sebagai “peminjam identitas”, pemalsuan data penerima, penggelembungan kebutuhan BBM, atau pengalihan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah. Karena itu, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi bukan persoalan yang dapat dianggap sepele.
Sorotan juga mengarah kepada instansi yang menerbitkan rekomendasi. Publik mempertanyakan sejauh mana verifikasi dilakukan sebelum rekomendasi diterbitkan. Apakah ada pengawasan berkala? Apakah data penerima diverifikasi di lapangan? Atau justru sistem pengendalian selama ini hanya berjalan di atas kertas?
Pengawasan dari DPRD Rokan Hilir juga mulai ditunggu. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kinerja BUMD, DPRD dinilai perlu meminta penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi teknis terkait.
Di tengah kondisi ekonomi nelayan yang masih menghadapi berbagai tantangan, setiap liter solar subsidi memiliki arti penting bagi keberlangsungan usaha mereka. Karena itu, masyarakat menilai tidak boleh ada ruang bagi oknum mana pun untuk mempermainkan hak nelayan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: siapa yang diuntungkan jika rekomendasi BBM nelayan benar-benar dimanipulasi? Mengapa dugaan tersebut bisa muncul? Dan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah berjalan selama ini?
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalindependent.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU BUMD KM 4 Bagansiapiapi, instansi penerbit rekomendasi, Pertamina, serta pihak-pihak terkait lainnya. Demi menjunjung asas keberimbangan, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan informasi awal dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Kebenaran materiilnya masih memerlukan verifikasi, audit, dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.




