ROKAN HILIR – Isnin 08/06/2026
Dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan hutan mangrove di Kepenghuluan Serusa, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumentasi foto udara yang memperlihatkan pembukaan lahan dalam skala luas dengan pola menyerupai perkebunan kelapa sawit.
Dari foto udara tersebut terlihat sejumlah blok lahan yang telah dibersihkan, jaringan jalan produksi, serta kanal atau drainase yang membelah kawasan vegetasi. Pola pembukaan lahan yang terstruktur itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Masyarakat mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna memastikan status kawasan dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan tersebut.
Menurut warga, apabila lokasi yang tampak dalam foto tersebut benar berada di dalam kawasan HPT maupun kawasan mangrove yang masih berstatus kawasan hutan negara, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan kehutanan yang berlaku. Namun status hukum lokasi tersebut tetap harus diverifikasi oleh pemerintah melalui pemeriksaan lapangan dan data resmi kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 ayat (3) antara lain melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki, serta merambah kawasan hutan secara tidak sah. Ketentuan tersebut juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mengakibatkan kerusakan kawasan hutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara khusus mengatur pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk kegiatan perkebunan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan. Undang-undang tersebut juga menitikberatkan penindakan terhadap perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi.
Dalam konsideran undang-undang tersebut disebutkan bahwa perkebunan tanpa izin di kawasan hutan merupakan salah satu bentuk perusakan hutan yang dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, dan dampak sosial yang luas.
Yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya dugaan pembukaan lahannya, tetapi juga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan atau memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung. Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kalau benar terjadi perambahan kawasan hutan, yang harus dicari bukan hanya siapa yang membuka lahan, tetapi juga siapa yang menguasai, membiayai, menikmati hasil, dan siapa yang diduga membekingi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Desakan juga diarahkan kepada Satgas PKH agar melakukan investigasi menyeluruh terhadap status kawasan, dokumen perizinan, penguasaan lahan, aliran investasi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penguasaan kawasan tersebut.
Kerusakan hutan mangrove sendiri memiliki dampak serius terhadap lingkungan pesisir. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi, intrusi air laut, penyerap karbon, serta habitat berbagai jenis biota perairan. Hilangnya kawasan mangrove berpotensi meningkatkan kerentanan wilayah pesisir terhadap bencana ekologis.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lokasi pada foto udara tersebut secara pasti berada di dalam kawasan HPT atau mangrove yang dilindungi, maupun adanya pihak tertentu yang terbukti melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan verifikasi lapangan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap Satgas PKH tidak hanya melakukan pendataan administratif, tetapi juga mengusut tuntas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.
**”Jika hutan negara benar-benar dirambah dan dialihfungsikan menjadi kebun sawit, maka penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, dari pelaksana lapangan hingga aktor yang berada di belakang layar.”**








