DPRD Rokan Hilir Jadwalkan Audiensi Sengketa Kebun Plasma Sawit PT Jatim Jaya Perkasa

banner 468x60

Bagansiapiapi –Ahad 07/06/2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir melalui Komisi B akan menggelar rapat audiensi terkait persoalan kebun plasma sawit yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 400.14.6/DPRD-RH/560 tertanggal 3 Juni 2026, Komisi B DPRD mengundang Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam untuk menghadiri audiensi yang akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Komisi B DPRD Rokan Hilir Nomor 172.5/KOMISI B/DPRD-RH/53 tanggal 3 Juni 2026 perihal permohonan audiensi. Pertemuan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda membahas berbagai persoalan terkait revitalisasi dan transisi kebun plasma sawit PT Jatim Jaya Perkasa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Selain membahas persoalan plasma PT Jatim Jaya Perkasa, pada hari yang sama Komisi B DPRD Rokan Hilir juga akan menggelar audiensi kedua pada pukul 13.00 WIB bersama Kelompok Tani Balam Tani Jaya, Kecamatan Balai Jaya. Pertemuan tersebut akan membahas persoalan plasma PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kecamatan Balai Jaya.

Pelaksanaan audiensi ini dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan secara langsung kepada wakil rakyat. DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan kebun plasma, baik terkait hak-hak petani, pola kemitraan, maupun transparansi pengelolaan kebun.

Masyarakat menaruh harapan besar agar audiensi tersebut tidak hanya menjadi forum diskusi semata, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang berpihak pada kepentingan petani plasma. Terlebih, persoalan plasma sawit di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir telah berlangsung cukup lama dan kerap memunculkan tuntutan terkait kejelasan hak, pembagian hasil, serta pengelolaan kebun yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait agenda audiensi yang akan dilaksanakan oleh Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut. DPRD sendiri diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif dalam penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *