15 Tahun Plasma PT JJP Bergulir, Ribuan Petani Masih Bertanya: Di Mana Hak Kami?

banner 468x60

ROKAN HILIR – Ahad 07/06/2026

Program kebun plasma yang digadang-gadang sebagai jalan menuju kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan kini justru menyisakan tanda tanya besar di tengah ribuan petani di Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam, Pekaitan, dan Bangko.

Lebih dari 15 tahun sejak berbagai kesepakatan plasma dibuat, persoalan yang sama masih terus bergema: ke mana arah pengelolaan plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), siapa yang sebenarnya menikmati hasilnya, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian atas hak yang selama ini mereka perjuangkan?

Jejak persoalan ini dapat ditelusuri sejak kesepakatan awal kemitraan pada tahun 2003. Harapan masyarakat saat itu sederhana, memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan melalui program plasma yang dijanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, harapan tersebut berubah menjadi pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab.

Tahun 2011 menjadi tonggak penting setelah terbitnya SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 yang disebut mengatur pembagian kebun plasma bagi masyarakat. Dokumen tersebut hingga kini masih menjadi pegangan utama warga dalam memperjuangkan hak mereka.

Di lapangan, sejumlah petani mengaku belum pernah mengetahui secara rinci kondisi kebun plasma yang diklaim menjadi hak mereka. Mereka mempertanyakan luas lahan yang tersedia, jumlah peserta yang berhak menerima, hasil produksi yang diperoleh setiap tahun, hingga posisi utang pembangunan kebun yang selama ini menjadi dasar pengelolaan plasma.

Tidak sedikit warga yang mengaku hanya menerima informasi secara terbatas tanpa memperoleh akses terhadap data pengelolaan secara menyeluruh. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai dugaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Persoalan semakin kompleks ketika muncul informasi mengenai perpindahan penguasaan atau pengelolaan sejumlah kebun plasma yang menurut sebagian warga perlu ditelusuri lebih lanjut. Masyarakat meminta agar seluruh proses yang terjadi selama bertahun-tahun dibuka secara transparan kepada publik.

“Kalau memang semua berjalan sesuai aturan, bukalah datanya. Berapa luas kebun plasma, siapa pesertanya, berapa hasilnya setiap tahun, dan bagaimana penggunaannya,” demikian tuntutan yang berulang kali disuarakan dalam berbagai pertemuan masyarakat.

Pada 2025 hingga 2026, gelombang tuntutan kembali menguat. Sejumlah tokoh masyarakat dan petani plasma membentuk Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT JJP. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan plasma yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal angka atau administrasi. Plasma dianggap sebagai hak ekonomi yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan generasi penerima manfaat. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi tuntutan utama yang terus disuarakan.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan ini memerlukan keterlibatan seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan, koperasi, pemerintah daerah, hingga lembaga pengawas. Transparansi data dan audit independen dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, sengketa plasma PT Jatim Jaya Perkasa masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Di tengah hamparan ribuan hektare kebun sawit yang terus menghasilkan, satu pertanyaan masih menggantung di benak para petani: kapan hak plasma yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun benar-benar memperoleh kepastian?

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *