INDEPENDENT.com, ROHIL – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan dugaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di Puskesmas Rimba Melintang.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada sikap Kabid Pengawasan DLH Rohil, Hadi, yang diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat proses konfirmasi berlangsung.
Tindakan tersebut memicu tanda tanya dari berbagai kalangan, mengingat keterbukaan informasi dan komunikasi dengan media merupakan bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penanganan persoalan lingkungan hidup, terlebih menyangkut dugaan limbah B3 fasilitas kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebelum nomor wartawan diduga diblokir, Kabid Pengawasan DLH Rohil, Hadi, sempat memberikan keterangan singkat terkait tindak lanjut pengawasan yang dilakukan pihaknya.
“Iya, kita sudah turun ke lapangan dan sudah kita tuangkan dalam berita acara. Rencananya minggu depan Kapusnya akan datang untuk menandatanganinya,” ujar Hadi belum lama ini.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh kepada publik lantaran pihak Puskesmas belum mengetahui isi berita acara tersebut.

“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan statement, karena pihak puskesmas belum mengetahui isi BA-nya dan belum menandatanganinya,” tambahnya.
Namun setelah penyampaian tersebut, akses komunikasi wartawan kepada Kabid Pengawasan DLH Rohil diduga langsung terputus lantaran nomor WhatsApp wartawan tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.
Sikap itu dinilai menimbulkan kesan tertutup di tengah tingginya perhatian publik terhadap persoalan pengelolaan limbah medis berbahaya.
Kasus dugaan LB3 di lingkungan puskesmas bukan persoalan sepele. Limbah medis termasuk kategori limbah berbahaya dan beracun yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan secara benar dan sesuai standar lingkungan.
Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Sementara pada Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, pengelolaan limbah medis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemusnahan hingga pengawasan limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari DLH Rohil terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan di Puskesmas Rimba Melintang. Transparansi hasil investigasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sikap tertutup pejabat publik terhadap media juga dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, badan publik diwajibkan memberikan informasi yang benar, transparan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Di sisi lain, insan pers memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya menghambat kerja jurnalistik, termasuk memutus akses komunikasi tanpa penjelasan di tengah proses konfirmasi, dinilai dapat mencederai prinsip kemitraan antara pemerintah dan pers sebagai kontrol sosial.
Publik berharap DLH Rohil tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi juga berani membuka hasil pengawasan secara objektif dan profesional kepada publik.
Penanganan dugaan limbah B3 fasilitas kesehatan harus dilakukan serius demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.
Editor: Redaksi


