
Rokan Hilir|Jurnalindependent.com-Aktivitas sebuah gudang yang berada di Jalan Bawal, Panipahan, menjadi sorotan aktivis muda Rokan Hilir, Riadi Malay. Sorotan tersebut muncul setelah dirinya memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan berbagai jenis jaring yang diduga berasal dari Malaysia.
Menurut Riadi Malay, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa gudang milik seseorang yang dikenal dengan nama Ayang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis jaring yang kemudian dipasarkan kepada para nelayan di wilayah Panipahan dan sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Riadi mempertanyakan legalitas barang-barang yang diperjualbelikan melalui gudang tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah jaring-jaring yang dipasarkan kepada masyarakat nelayan Panipahan tersebut masuk melalui jalur yang legal atau justru berasal dari barang impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Riadi.
Selain itu, Riadi mengaku menemukan adanya poster atau tanda penyegelan yang tertempel pada pintu gudang tersebut. Keberadaan tanda tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai riwayat aktivitas gudang dimaksud.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, gudang tersebut pernah bermasalah terkait dugaan penyimpanan barang dari Malaysia yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sesuai. Namun informasi ini tentu perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” katanya.
Oleh karena itu, Riadi Malay meminta instansi terkait, khususnya Bea Cukai, untuk segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta Bea Cukai untuk turun melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jika memang seluruh aktivitas dan barang yang ada di gudang tersebut legal, maka hal itu perlu disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi isu yang berkepanjangan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Riadi menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan kepastian hukum, terutama terkait peredaran barang impor yang berpotensi memengaruhi perekonomian serta persaingan usaha di kalangan nelayan lokal.
Ia berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang objektif kepada masyarakat sehingga isu yang berkembang dapat disikapi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi.




