
Rokan Hilir|Jurnalindependent.com-Kebijakan penunjukan Camat aktif Pekaitan sebagai Pjs Penghulu Suak Air Hitam menuai sorotan dan kritikan tajam dari elemen pemuda Rokan Hilir. Akas Virmandi menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Akas, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah seharusnya mengedepankan asas profesionalitas, asas akuntabilitas, serta asas kepentingan umum. Penunjukan seorang Camat yang masih aktif untuk merangkap jabatan sebagai Pjs Penghulu Suak Air Hitam dinilai tidak sejalan dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
“Jabatan Camat dan penghulu sama-sama merupakan jabatan publik yang membutuhkan dedikasi, tanggung jawab, serta kehadiran penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Ketika satu orang memegang dua jabatan strategis sekaligus, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Akas.
Ia menjelaskan bahwa Camat memiliki tugas yang cukup kompleks dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, sementara seorang penghulu juga dituntut untuk fokus mengurus administrasi pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta pembangunan di wilayahnya. Oleh karena itu, rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas pelayanan publik karena perhatian dan waktu pejabat yang bersangkutan akan terbagi.
Lebih jauh, Akas menyoroti adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat serius apabila seorang Camat aktif merangkap sebagai Pjs Penghulu. Sebab, berdasarkan tugas dan kewenangannya, Camat berperan sebagai pembina, evaluator, dan pengawas terhadap jalannya pemerintah kepenghuluan di wilayah kerjanya.
“Bagaimana mungkin seorang Camat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara objektif apabila pada saat yang sama ia juga menjabat sebagai Pjs Penghulu yang menjadi objek pengawasan tersebut? Kondisi ini berpotensi membuat seseorang mengevaluasi dan mengawasi kinerjanya sendiri,” tegas akas
Menurut Akas, situasi demikian bertentangan dengan asas ketidakberpihakan yang merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang sehat harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang independen dan objektif, sehingga setiap kebijakan maupun tindakan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Akas juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut serta memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan penunjukan Camat aktif sebagai Pjs Penghulu. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintahan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas tata dan kelola pemerintahan.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pemerintah harus mampu menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance dengan menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan,” tutup Akas.
Redaksi.




