Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Panipahan M Laporkan Eks Pjs Penghulu Pulau Jemur ke Kejari Rohil.

banner 468x60

 

Rokan Hilir|Jurnalindependent.com-Dugaan penyelewengan Dana Desa di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, mencuat ke publik. Seorang warga Panipahan berinisial M dikabarkan telah melaporkan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Penghulu Pulau Jemur, Amrizal, ke pihak kejaksaan negeri rohil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran di lapangan, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor berinisial M menduga terdapat sejumlah anggaran desa yang telah dicairkan pada tanggal 4 Mei 2026 dan perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. Adapun beberapa item anggaran yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain:

-Dana penyertaan modal BUMDes Kepenghuluan Pulau Jemur sebesar Rp48.000.000.

-Dana pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Tahun 2026 sebesar Rp60.000.000.

-Dana pembangunan desa untuk kegiatan semenisasi Tahap I sebesar Rp40.000.000.

Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Dalam keterangannya, warga Panipahan M berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta seluruh pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di sempurnakan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan dikenakan denda.

Selain itu, Pasal 3 juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini di terbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan resmi masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan oleh pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir.

 

Redaksi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *