Polsek Pujud Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 5,35 Gram

banner 468x60

 

 

 

RokanHilir-Jurnalindependent.com-Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,35 gram.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan,S.AP.,M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Rendi Lopiga Tarigan bersama tim langsung melakukan penyelidikan setelah terlebih dahulu melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Pujud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 WIB tim mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam rumah,” ujar Kapolsek Pujud dalam keterangannya.

Saat diamankan, pria tersebut diketahui bernama LS alias Og,Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat setelah memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah dompet kecil yang berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam karung beras di dapur rumah. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang dibalut tisu putih dan disembunyikan di pintu depan rumah dengan ditimpa batu kecil.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu buah mancis yang berada di atas meja serta satu unit handphone Android merk Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AK alias OS yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

6 paket diduga narkotika jenis sabu;

1 buah dompet kecil,1 buah tisu warna putih,1 buah mancis,1 unit handphone Android merk Realme warna biru,setengah karung beras.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan tersangka.

 

Editor : Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *