Bagansiapiapi – Rumah harusnya bisa menjadi surga bagi penghuninya. Mau dia besar atau pun kecil. Sayangnya bagi gadis 14 tahun di Rokan Hilir, rumah tersebut disulap bak neraka oleh sang kakek, orang yang harusnya jadi pelindung.
Biadap, satu kata yang cocok disematkan kepada seorang kakek di Kubu Babusslam kabupaten Rokan Hilir. Ia diketahui sudah melakukan tindakan tidak senonoh kepada cucu kandungnya.
Tragisnya lagi, kejadian memilukan ini pertama kali diketahui istri pelaku yang tak sengaja menemukan diary korban. Dunia rasanya berhenti berputar saat ia membaca kata demi kata yang merupakan luapan isi hati sang cucu akibat ulah suaminya . Tak tinggal diam, ia pun mempertanyaka hal tersebut kepada pelaku, namun pelaku menyangkal.
Merasa tak puas dengan jawaban pelaku, nenek korban yang berisial NA ini pun membawa sang cucu ke Polsek terdekat. Mendapati laporan tersebut, Polsek Kubu Babussalam pun membawa korban untuk melakukan tindakan visum di Puskesmas setempat.
Berbekal hal itu NA (pelapor sekaligus nenek korban, red) langsung membuat laporan ke Polsek.
Tak menunggu lama, jajaran Polsek Kubu Polres Rokan Hilir langsung memproses dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB tersebut.
Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Adapun terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.


