BAGANSIAPIAPI – Berharap mendapatkan keadilan terhadap hak haknya, pengurus sekaligus pendiri Koperasi Juang Makmur Bersama “ngadu” ke Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir. Hal ini dilatar belakangi timbulnya akte perubahan dengan kepengurusan yang baru tanpa melibatkan pengurus lama. Hingga akhirnya, kedua pihak yang tengah berselisih ini kemudian didudukkan bersama untuk mencapai mufakat.
Sayangnya, proses mediasi malah menemukan jalan bunt. Mediasi tersebut berlangsung dikantor Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir, Selasa (5/5).
Mediasi tersebut terkait dengan tuntutan anggota pendiri koperasi. Dimana pendiri koperasi merasa sangat dirugikan, karena tidak pernah diundang pada rapat luar biasa (RAB) pergantian pengurus.
“Kemarin sudah dilakukan mediasi, namun tidak menghasilkan keputusan apapun,” kata pendiri sekaligus pengawas koperasi Juang Makmur Bersama, Ratno Kuswoyo kepada awak media, Kamis (7/5).
Dikatakan, dalam sidang mediasi tersebut dipimpin oleh kabid koperasi rokan hilir, Auzar SE, yang mengawali pembukaan sidang mediasi tersebut. Auzar menyatakan bahwa dinas koperasi hanya sebagai penengah tidak berhak memutuskan, keputusan hasil mediasi adalah kesepakatan para pihak.
Plt kepala dinas koperasi bapak Alkan turut menghadiri mediasi yang berlangsung di lantai 2 serta didampingi beberapa staf bidang koperasi.
“Kepala bidang sosial koperasi menyampaikan pandangannya mengenai perkoperasian dimana kegiatan koperasi berdasatkan AD/ART dalam koperasi. Pada sidang mediasi tersebut suara yang diminta pendapatnya adalah anggota koperasi, namun ada seorang yang mengatakan bahwa dia adalah legal hukum koperasi Azuan helmi, meminta bicara 1 menit namun berbicara lebih 1 menit akhirnya ditolak oleh anggota pendiri koperasi. karena Azuan Helmi tidak mampu menunjukkan surat kuasa sebagai legal hukum dan tidak mampu menunjukkan kartu paralegalnya,” papar Ratno.
Ratno juga mengatakan, peserta mediasi sempat bersitegang namun akhirnya dilanjutkan, pada saat itu dilanjutkan.
Ratno sebagai anggota pendiri koperasi dan menjabat sebagai anggota pengawas koperasi sebelum muncul akta perubahan menceritakan kronologis awal berdirinya koperasi serta menyampaikan tuntutannya bahwa mereka anggota pendiri koperasi tidak pernah diundang dalam rapat RAT koperasi.serta pergantian pengurus koperasi tidak melalui RAB. Hal ini diamini oleh PPL koperasi pada saat itu.
Pernyataan Ratno sempat dibantah oleh NS Riki Ahmad Firmanda S,kep sebagai wakil ketua koperasi JMB akte perubahan yang sebelumya merupakan sekretaris koperasi kepengurusan yang lama.
Dalam mediasi, Riki bahkan mengatakan Ratno anggota pasif, bahkan dianggap telah keluar dari anggota koperasi karena tidak menandatangani fakta integritas. Hal ini kembali memicu perdebatan dan suasana agak memanas. Dinas koperasi membantah mengenai fakta integritas tidak ada dalam ad/art koperasi juga tidak tepat hal ini menjadi landasan untuk mengeluarkan keanggotaan koperasi, serta tidak mengundang rapat RAT koperasi. Riki ahmad firmanda juga menyinggung kesepakatan para anggota bahwa jika anggota tidak mengikuti rapat koperasi akan dikeluarkan dari koperasi, hal ini juga dibantah oleh Harianto anggota pendiri koperasi bahwa kesepakatan itu benar terkesan premanisme dan mengandung unsur pemaksaan serta melanggar UU. Abdul khoir anggota koperasi juga menyampaikan pandangannya menyinggung masalah pendirian PT perseorangan yang dibuat Bapak ratno kuswoyo menjadi dasar kesalahan Ratno kuswoyo hal ini juga dibantah oleh Ratno kuswoyo bahwa setiap orang berhak membuat usaha , PT perseorangan dibuat untuk memenuhi usaha kerja sama dengan PT SKL penjualan limbah solid jutub,sebagai pupuk kepetani pekebun.
“Kemudian ketua pengurus koperasi akta perubahan menyampaikan bahwa pengurus baru mengajak anggota koperasi pendiri untuk bergabung kedalam koperasi,karena koperasi saat ini sedang berusaha berbenah.Namun ajakan tersebut ditolak oleh Suratman sebagai anggota pendiri koperasi, dia meminta Rapat luar biasa diadakan .untuk memilih ulang kepengurusan ,semua anggota koperasi diundang untuk memenuhi hak-hak mereka dan buat akta perubahan baru, namun usulan ini ditolak karena menurut PLt kepala dinas bahwa koperasi sekarang ini sudah menjalin kerjasama dengan pihak ke tiga , terjadi perdebatan saat itu sebagian besar anggota pengurus koperasi baru meninggalkan ruangan hingga akhirnya tidak mencapai kesepakatan apapun,” terangnya mengakhiri.








