
ROKAN HILIR|Jurnalindependent.com-Demisioner Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (BanKeu) di Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di tingkat desa. Menurut mereka, pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Zuenfri Demisioner HMI Cabang Pekanbaru menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
“Kami meminta APH untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan DD, ADD dan BanKeu Kepenghuluan Panipahan Tahun Anggaran 2025. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, audit yang dilakukan secara profesional dan independen akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran di Kepenghuluan Panipahan.
Selain itu, pihaknya juga meminta instansi pengawasan internal pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai melalui DD, ADD maupun BanKeu agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Demisioner HMI menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat berjalan optimal.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola dan digunakan. Oleh karena itu, audit dan pemeriksaan yang objektif akan menjadi langkah positif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tambahnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepenghuluan Panipahan terkait desakan tersebut. Namun demikian, publik berharap seluruh proses pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai ketentuan dan apabila terdapat temuan, dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Desakan audit ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik merupakan tanggung jawab bersama guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Redaksi.


