Modal Nebeng Tiang PLN, Pengusaha Wifi Ilegal Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

banner 468x60
Bagansiapiapi – Praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal di kota Bagansiapiapi mulai jadi perbincangan. Kali ini, jaringan WiFi yang diduga milik penyedia layanan internet  di duga ilegal (pasnet ) bok pendukung alat terlihat terpasang secara mencolok di tiang listrik PLN, tepatnya di sekitar jalan perdagangan dan pusat kota Bagansiapiapi.
Pantauan di lapangan menunjukkan kabel jaringan internet serta perangkat pendukung lainnya terpasang rapi dan terbentang di sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero). Ironisnya, meski pemasangan tersebut terlihat jelas dan sudah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang maupun penertiban dari instansi terkait.
Ketika dihubungi via telepon pemilik usaha jaringan wifi berinisial AO seolah acuh tak acuh saat di konfirmasi melalui telepon seluler miliknya.
Tak sampai disitu saja, pihak PLN seolah tutup mata akan hal ini. Saat dikonfirmasi Humas PLN Bagansiapiapi Jeki menyebutkan akan mempertanyakan hal tersebut ke anggota yang bertugas di lapangan.
“Baik bu, nanti saya coba tanya sama teman dilapangan bu, ” jawabnya saat di konfirmasi melalui pesan WA beberapa waktu lalu.
Sayangnya,  jawaban tersebut hanya bersifat normatif. Hingga kini, pihak media tak lagi menerima respon dari Jeki. Beberapa chat yang di kirim kepadanya tak lagi mendapat jawaban.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan tiang listrik PLN untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran aturan. Warga setempat menduga kuat jaringan WiFi tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas, baik dari sisi perizinan usaha, kerja sama dengan PLN, maupun izin pemanfaatan ruang publik.
“Sudah lama terpasang, tapi seolah dibiarkan. Kami heran, apakah memang kebal hukum atau ada pembiaran dari pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab ,” ujar salah satu warga Bagansiapiapia, Selasa (31/3).
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pemasangan WiFi ilegal ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. perizinan berusaha berbasis risiko)
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risikonya.
Peraturan Menteri BUMN dan Aturan Internal PT PLN (Persero)
Tiang listrik PLN merupakan aset negara yang tidak boleh digunakan pihak lain tanpa perjanjian kerja sama resmi. Penggunaan ilegal dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 385 KUHP (jika terbukti memanfaatkan aset negara tanpa hak untuk keuntungan pribadi).
Selain melanggar hukum, pemasangan kabel internet secara sembarangan di tiang listrik juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu keandalan jaringan kelistrikan.
Desakan Penertiban dan Transparansi
Masyarakat mendesak agar pihak-pihak terkait, seperti PLN, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penertiban, dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Publik juga mempertanyakan sikap PLN selaku pemilik aset. Apakah pihak PLN telah memberikan izin resmi, atau justru terjadi pembiaran terhadap penggunaan tiang listrik oleh jaringan WiFi yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait lainnya.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *