
Rokan Hilir|Jurnalindependent.com-Aktivis Pemuda Rokan Hilir, Riadi, mengaku menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan ketidaksesuaian pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya. Riadi menyampaikan, pengaduan masyarakat tersebut berisi sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program ketahanan pangan (Ketapang) serta pembangunan desa yang dinilai tidak transparan, tidak sesuai hasil musyawarah, dan minim pertanggungjawaban kepada masyarakat.
yang mana berdasarkan pengaduan masyarakat, pada Tahun 2023 terdapat alokasi anggaran program Ketahanan Pangan (Ketapang) sekitar Rp180 juta. Dalam musyawarah desa, seluruh perangkat desa termasuk RT dan RW disebut telah menyepakati kegiatan pemeliharaan ternak lembu sebanyak 7 ekor.
Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat menduga terdapat ketidaksesuaian, karena lembu yang dibeli disebut hanya 5 ekor dengan nilai sekitar Rp43.500.000. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan informasi bahwa 1 ekor lembu disebut mati, namun hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi dari Datuk Penghulu maupun perangkat desa terkait kondisi, penyebab kematian, maupun pertanggungjawaban atas ternak tersebut.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengadukan bahwa sisa ternak lembu yang ada diduga dijual oleh Datuk Penghulu dan Sekretaris Desa sebanyak 3 ekor dengan harga Rp18 juta. Dugaan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan program tersebut.
Selanjutnya, pada Tahun 2024, masyarakat kembali mempertanyakan pengelolaan Dana Ketapang yang nilainya diperkirakan sekitar Rp180 juta. Menurut pengaduan yang diterima Riadi, tidak pernah ada rapat atau pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait masuknya dana maupun penggunaannya.
Dari informasi yang dihimpun warga, program Ketapang Tahun 2024 disebut dialokasikan untuk ternak ikan lele yang dikelola oleh Nurohim, dengan lokasi kolam berada di belakang rumah yang bersangkutan. Pada Februari 2026, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendatangi langsung lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan istri pengelola, pihak desa disebut selama masa pemeliharaan tidak pernah melakukan pengawasan ataupun perhatian terhadap kegiatan tersebut.
Masyarakat juga mengadukan bahwa kolam ikan lele tersebut kini diduga telah menjadi milik pribadi pengelola, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai status aset program yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat desa.
Untuk Tahun 2025, masyarakat kembali mengadukan dugaan ketidaksesuaian pada program Ketapang dengan alokasi dana sekitar Rp181 juta, yang disebut diperuntukkan bagi usaha pertanian cabe rawit dengan pengelola Muklas.
Pada Februari 2026 masyarakat turun langsung ke lokasi dan memperoleh keterangan dari pengelola bahwa tanaman cabe tersebut sudah lama panen. Menurut keterangan pengelola, modal pelaksanaan dari awal hingga panen disebut hanya sekitar Rp35.700.000. Namun, keterangan berbeda justru muncul dari Direktur BUMDes, yang menyebut anggaran kegiatan sekitar Rp80 juta.
Dalam pengaduan itu juga disebutkan, hasil panen cabe mencapai sekitar 1 ton 16 kilogram, dengan harga jual yang bervariasi antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram, serta dilakukan dalam sekitar 30 kali panen. Akan tetapi, masyarakat menyoroti bahwa sebagian hasil panen dan proses pemasaran justru ditangani langsung oleh Sekretaris Desa, Ketua BPK, dan Direktur BUMDes.
Masyarakat menilai, sejak pelaksanaan Ketapang dari 2023 sampai 2025, tidak pernah dipasang plang kegiatan dan tidak pernah ada pemaparan maupun penjelasan terbuka dari kepala desa ataupun perangkat desa mengenai penggunaan anggaran, hasil kegiatan, maupun pertanggungjawaban program.
Selain program Ketapang, masyarakat juga mengadukan dugaan ketidaksesuaian pada anggaran pembangunan desa. Dalam pengaduan disebutkan bahwa setiap tahun anggaran pembangunan dibagi sekitar Rp40 juta per dusun untuk 6 dusun, dengan pelaksanaan satu kegiatan dan satu plang kegiatan di masing-masing dusun.
Namun pada Juni 2025, masyarakat menilai pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak lagi sesuai hasil rapat maupun musyawarah desa. Kegiatan pembangunan yang semula dibagi per dusun diduga diubah sepihak menjadi penimbunan 6 pitrun dalam satu plang kegiatan, tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
Masyarakat juga menyoroti usulan pembangunan di Dusun Sejahtera yang semula berupa pitrun, namun disebut oleh kepala desa dan sekretaris desa tidak keluar atau tidak jadi dilaksanakan, meski plang kegiatan tetap ada. Ironisnya, menurut pengaduan warga, plang untuk Dusun Sejahtera justru dipasang di Dusun Bahagia.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan bahwa dalam setiap pelaksanaan pembangunan, konsultan pelaksana kegiatan diduga tidak bekerja sesuai RAB. Salah satu yang disorot adalah perubahan kegiatan pembangunan pitrun sepanjang 218 meter x 2 meter x 0,20 meter yang disebut diubah oleh konsultan pelaksana WAN Heri, sementara pada RAB tercantum nama Hendra Kosim, sosok yang menurut warga tidak pernah mereka ketahui atau kenal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam pengaduan itu, masyarakat juga menyebut bahwa hampir seluruh kegiatan desa dalam bentuk apa pun diduga dikuasai oleh Sekretaris Desa. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan kegiatan yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, Riadi menegaskan bahwa dirinya akan mengawal persoalan ini secara serius dan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Ketapang dan pembangunan di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya.
“Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa, khususnya program Ketahanan Pangan dan pembangunan desa di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan mengumpulkan seluruh data, dokumen, serta keterangan masyarakat untuk kemudian dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Riadi.
Menurut Riadi, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riadi menegaskan, langkah pelaporan ini dilakukan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap uang negara dan hak masyarakat desa agar pengelolaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran, terbuka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Redaksi.



