
Rokan Hilir|Jurnalindependent.com-Perkembangan teknologi digital yang masif menuntut transformasi besar-besaran dalam tata kelola pemerintahan. Hukum Administrasi Negara (HAN), sebagai instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, kini berada di titik krusial untuk direformasi demi menjamin pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Dalam diskusi diskusi publik yg di gelar oleh beberapa pakar hukum dan praktisi tata negara menegaskan bahwa regulasi administrasi yang kaku seringkali menjadi batu sandungan bagi inovasi birokrasi. Digitalisasi birokrasi atau e-government tidak akan berjalan optimal tanpa payung hukum administrasi yang adaptif.
“Hukum Administrasi Negara bukan sekadar alat kontrol, melainkan fasilitator kesejahteraan masyarakat. Di era digital ini, kita butuh kejelasan hukum terkait keabsahan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh sistem kecerdasan buatan (AI) maupun sistem elektronik otomatis,” ujar Azmi Adam, saat memberikan keterangannya di Bagansiapiapi.
1. Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam urgensi penguatan Hukum Administrasi Negara saat ini:
Kepastian Hukum E-Government: Perlunya standardisasi regulasi yang jelas mengenai dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan prosedur pengambilan keputusan berbasis digital agar memiliki kekuatan hukum yang setara dengan metode konvensional.
2. Perlindungan Data Warga Negara Menjamin bahwa integrasi data dalam pelayanan publik tetap menghormati hak privasi masyarakat, sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Memperkuat pengawasan preventif terhadap diskresi (kebebasan mengambil keputusan) pejabat publik agar tidak melenceng dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
3. Reformasi HAN diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit. Dengan administrasi yang bersih dan responsif, kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemerintah dapat terus meningkat.
Hal ini merekomendasikan agar pemerintah dan lembaga legislatif segera melakukan harmonisasi berbagai regulasi sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan yang sering memicu sengketa tata usaha negara.
Redaksi.



