Riadi Soroti Dugaan Mark Up Pembangunan 29 Unit RLH di Teluk Pulau Hulu, Siap Laporkan ke Kejati Riau

banner 468x60

 

ROKAN HILIR|Jurnalindependent.com-Aktivis muda Rokan Hilir, Riadi, menyoroti dugaan mark up besar-besaran dalam pembangunan 29 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang bersumber dari anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp2,9 miliar tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Riadi mengaku akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana kegiatan dan Kepala Dinas Perkim Provinsi Riau, dipanggil serta diperiksa guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dugaan mark up anggaran dan berbagai persoalan yang muncul dalam pembangunan RLH ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Masyarakat berhak mendapatkan program pembangunan yang berkualitas dan tepat sasaran,” ujar Riadi.

Menurut Riadi, langkah tersebut diambil setelah dirinya membaca berbagai informasi yang mengungkap dugaan buruknya kualitas pembangunan RLH tersebut. Selain itu, status pembebasan lahan tempat berdirinya sejumlah rumah yang dibangun juga disebut-sebut tidak jelas, sehingga membebani masyarakat yang diwajibkan untuk mengeluarkan uang pembayaran alas hak kepemilikan tanah melalui koordinas kepenghuluan.

“tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar, apakah pembebasan lahan tersebut memang belum klear secara administrasi atau diduga bagian dari permainan pihak kepenghuluan untuk mendapatkan keuntungan, hal ini juga perlu untuk di telusuri oleh Kejati Riau”

Riadi menilai persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi aparat penegak hukum serta instansi pengawas pemerintah.

Tidak hanya itu, Riadi juga menyoroti komposisi Pokmas yang diduga menjadi pelaksana proyek RLH tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pengurus Pokmas diduga berasal dari unsur perangkat Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (Kaur) di lingkungan pemerintahan desa setempat.

Menurut Riadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, yang mengatur larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Apabila benar perangkat desa menjadi pengurus maupun pelaksana proyek melalui Pokmas, tentu hal ini harus ditelusuri lebih jauh. Larangan tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik-praktik koruptif yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegasnya.

Riadi berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera merespons laporan yang akan disampaikannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran proyek RLH tersebut. Ia juga meminta agar Inspektorat dan lembaga pengawas lainnya turut melakukan penelusuran guna memastikan program bantuan perumahan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu justru menjadi ladang penyimpangan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Riadi.

 

Redaksi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *