Rokan Hilir|Jurnalindependent.com- Penunjukan sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Pasir Limau Kapas kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai proses penunjukan kepala sekolah perlu dilakukan secara lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, bukan berdasarkan kedekatan dengan pihak tertentu.
Di tengah sorotan tersebut, muncul dugaan dari sebagian masyarakat mengenai adanya praktik penitipan jabatan dalam proses penunjukan kepala sekolah. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 009 Sungai Ular, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang saat ini dijabat oleh Marlina.
Sejumlah pihak menduga penunjukan tersebut dilakukan atas rekomendasi atau penunjukan dari oknum Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan Pasir Limau Kapas. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Korwilcam Pendidikan.
Keterangan juga disampaikan oleh narasumber yang mengaku sebagai mantan Kepala SD Negeri 009 Sungai Ular. Menurut keterangannya, kepala sekolah yang saat ini menjabat hanya berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Yang menjabat sekarang itu sebagai Plt. Yang menunjuk Korwil. Tanya saja langsung kepada Korwil,” ujar mantan Kepala SD Negeri 009 saat dihubungi melalui WhatsApp dengan plt kepsek SD Negeri 009.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Zuenfri mengatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, transparansi, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, tetapi amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, proses penunjukannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kemampuan manajerial, bukan karena faktor kedekatan ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.
Zuenfri menambahkan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan kepala sekolah, maka hal tersebut perlu dievaluasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Jika memang dugaan praktik yang tidak sesuai aturan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” katanya.
Menurut nya penempatan kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, objektif, dan berbasis kompetensi. Publik juga mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir menerapkan uji kelayakan dan uji kompetensi sebagai syarat utama dalam setiap pengangkatan kepala sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwilcam Pendidikan Pasir Limau Kapas maupun Marlina selaku Plt Kepala SD Negeri 009 Sungai Ular belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Penitipan Jabatan Kepala sekolah tersebut.
Redaksi.
