Pemerintah Absolute!!! Penunjukan Plt Kepala SD Negeri 009 Palika Di Intervensi, Dugaan Peran Oknum Korwilcam Pendidikan Menguat.

 

Rokan Hilir | Jurnalindependent.com- Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 009 Sungai Ular, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan publik. Proses penunjukan tersebut dinilai memunculkan tanda tanya karena disebut-sebut tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap tata kelola dunia pendidikan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, beredar dugaan adanya campur tangan oknum Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan dalam proses penunjukan Plt Kepala SD Negeri 009 Sungai Ular yang kini dijabat Marlina. Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Korwilcam Pendidikan.

Keterangan yang menguatkan dugaan itu disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku sebagai mantan Kepala SD Negeri 009 Sungai Ular. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyebut bahwa pejabat yang kini memimpin sekolah tersebut masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Yang menjabat sekarang itu sebagai Plt. Yang menunjuk Korwil. Tanya saja langsung kepada Korwil,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme penunjukan Plt kepala sekolah, termasuk dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan. Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Menanggapi polemik tersebut, Zuenfri menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, penunjukannya harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kemampuan manajerial, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan kepala sekolah, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

“Jika memang terdapat dugaan proses yang tidak sesuai aturan, Disdikbud Rohil wajib melakukan evaluasi. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” katanya.

Zuenfri turut mendorong agar setiap pengangkatan kepala sekolah ke depan dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, disertai uji kelayakan dan uji kompetensi sehingga menghasilkan pemimpin sekolah yang benar-benar memiliki kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwilcam Pendidikan Kecamatan Pasir Limau Kapas maupun Marlina selaku Plt Kepala SD Negeri 009 Sungai Ular belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak-pihak yang disebutkan memberikan penjelasan.

Versi ini lebih tajam, tetapi tetap menggunakan frasa seperti “diduga”, “disebut-sebut”, dan “belum ada klarifikasi resmi”, sehingga lebih sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan mengurangi risiko pencemaran nama baik.

 

Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *