Masyarakat Pasir Limau Kapas Angkat Suara, Dugaan Skandal Penguasaan Lahan Seret Nama KTH Peduli Pesisir.

 

 Rokan Hilir|Jurnalindepent.com- Polemik dugaan penguasaan lahan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga yang mengaku kehilangan hak atas tanah warisan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang menyeret nama Kelompok Tani Hutan (KTH) Peduli Pesisir.

Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tata kelola program kehutanan yang semestinya berpihak kepada warga.

Jamil, yang mengaku mewakili masyarakat terdampak, mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah warga merasa dirugikan setelah lahan yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun diklaim sebagai bagian dari kawasan yang dikelola KTH Peduli Pesisir.

Menurutnya, lahan tersebut bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan warisan keluarga yang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun.

“Kami hanya bisa mengelus dada. Tanah yang menjadi warisan keluarga dan sumber penghidupan masyarakat justru diklaim dan diambil alih. Kami juga memperoleh informasi bahwa sebagian lahan tersebut diduga telah diperjual belikan kepada seorang pengusaha berinisial AI,” kata Jamil.

Selain dugaan adanya peralihan penguasaan lahan, Jamil juga menyebut sebagian lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat diduga telah dialihfungsikan menjadi areal sawah cetak pada masa Penjabat sementara (Pjs) Penghulu Salman. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat keresahan warga yang hingga kini masih berupaya memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai miliknya.

Jamil menilai, apabila berbagai dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka keberadaan dan tata kelola KTH Peduli Pesisir perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Apabila dugaan ini benar, maka tujuan pembentukan kelompok ini patut dipertanyakan. Jangan sampai program yang seharusnya memberdayakan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu hingga mengorbankan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, instansi yang membidangi kehutanan, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara terbuka terhadap legalitas penguasaan lahan, proses peralihan hak, hingga dugaan penyalahgunaan program yang berkaitan dengan KTH Peduli Pesisir.

Menurut Jamil, masyarakat tidak menghendaki konflik berkepanjangan. Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak warga yang selama ini menggantungkan kehidupan pada lahan tersebut.

“Kami meminta negara hadir untuk melindungi masyarakat kecil. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan justru kehilangan haknya tanpa proses yang jelas dan adil,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KTH Peduli Pesisir maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan warga belum memberikan keterangan resmi.

 

Editor: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *