ROKAN HILIR – selasa,30 juni 2026
Tata kelola keuangan di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini berada di titik nadir. Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya dikelola secara akuntabel, diduga kuat dijalankan secara ugal-ugalan dan melabrak regulasi berlapis demi kepentingan segelintir elite birokrasi.
Berdasarkan keterangan-keterangan yang dirangkum di lapangan, dugaan maladministrasi ini kian mencuat setelah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Rohil menunjukkan sikap “alergi transparansi” saat dikonfirmasi terkait plot jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat pertama kali dihubungi via pesan singkat pada Sabtu, 27 Juni 2026 siang, Kadiskes yang mengaku berada di luar daerah hanya melempar jawaban formalitas. “Ibu lagi di kuansing dan alhamdulillah bg,” tulis Kadiskes Rohil dalam pesan tertulisnya.
Namun, ketegasan Kadiskes mendadak hilang dan beralih bungkam saat dicecar pertanyaan krusial berikutnya pada hari yang sama mengenai dugaan adanya penunjukan PPTK non-prosedural—di mana Bidang ABC justru dikendalikan oleh pejabat dari bidang lain yang tidak memiliki kompetensi linier. Alih-alih memberikan jawaban tertulis yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas publik, Kadiskes justru terkesan menghindari rekam jejak digital (hitam di atas putih). Ia mendadak melakukan panggilan telepon via WhatsApp yang tidak sempat terangkat oleh penanya, lalu membiarkan konfirmasi resmi mengenai indikasi pelanggaran tersebut tetap menggantung tanpa penjelasan tertulis hingga berita ini ditayangkan.
Penempatan PPTK lintas bidang yang dipaksakan ini jelas-jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 12 dan Pasal 13 yang menegaskan bahwa penunjukan PPTK wajib didasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan dan kesesuaian tugas pokok fungsi.
Tak hanya itu, praktik ini juga menabrak aturan turunannya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam beleid tersebut, dinyatakan secara eksplisit bahwa PPTK haruslah ASN yang menduduki jabatan struktural yang linier dengan bidang tugasnya. Memaksakan pejabat di luar bidangnya untuk mengendalikan anggaran sub-kegiatan membuat produk administrasi dan kontrak kerja yang dihasilkan rawan cacat formil dan terancam batal demi hukum.
Melihat rapor merah penabrakan aturan ini, Bupati Rokan Hilir tidak boleh tinggal diam dan memelihara pejabat yang melanggar hukum. Bupati didesak untuk segera mengambil tindakan radikal: Copot Kadiskes Rohil sekarang juga! Mempertahankan pejabat yang antipati terhadap keterbukaan informasi publik dan menabrak regulasi keuangan negara hanya akan membuat birokrasi kesehatan di Rohil terus berjalan ke arah kehancuran yang fatal.