LBH Merak Ati dan Pemdes Balangtanaya kec.Poltim Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Takalar,Jurnalindependent–Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim), Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin 21/04

Pengadilan Negeri Takalar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merak Ati dan Pemerintah Desa Balangtanaya telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Kepala Desa Balangtanaya “Sunardi” dalam sambutannya menyampaika ucapan terima kasih kepada Pihak pengadilan Negeri Takalar, Posbakum merak ati dan menyambut baik kegiatan tersebut di laksanakan di Desa yang di pimpinnya karna sudah pasti akan memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat, terutama kepada kami pemerintah Desa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini berlangsung di Desa Balangtanaya, Kec. Polongbangkeng Timur Kab. Takalar Senin 21 April 2025 dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak atas bantuan hukum gratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Balangtanaya diberikan informasi mengenai cara mendapatkan bantuan hukum, kriteria penerima, dan peran LBH Merak Ati dalam memberikan layanan hukum secara cuma-cuma.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa semakin sadar hukum dan berani menyuarakan hak-haknya secara legal

Adapun yang hadir sebagai Pemateri dalam kegiatan Tersebut. Pemateri Pertama Bapak Muhammad Safwan, S.H, Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Takalar ,Pemateri Kedua:Ibu Fathu Rizqi Fauzi, S.H,Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Takalar Pemateri Ketiga: ibu Muflika Nur Hajar Aswad, S.H,
Jabatan Penanggung Jawab POSBAKUM Pengadilan Negeri Takalar,

Pos terkait