Makassar, Jurnalindependent—Warga keturunan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial MSBA, 54 tahun terpaksa harus dideportasi dari wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat, 28 Februari 2025. Tindakan pengusiran paksa yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Makassar, dilakukan sebab yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai Warga Negara Indonesia.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, mengungkapkan, MSBA, saat ini tercatat sebagai Warga Negara Asing asal Malaysia. Hal ini sejalan dengan surat konfirmasi Kedutaan Malaysia. “ Warga Negara Malaysia ini, walaupun secara keturunan berasal dari Indonesia, namun saat ini dia (MSBA_red) diakui oleh pemerintah Malaysia, sehingga tetap kita melakukan tindakan tegas sesuai peraturan Undang-Undang, “ ucap Friece saat Press Release di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Dikatakan Friece, MSBA sebelumnya ditemukan di Bone atas informasi warga yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi. Senada, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Abdy Widodo Subagio, menjelaskan jika MSBA ini diduga melanggar undang-undang Keimigrasian Pasal 119 dengan pelanggaran yakni tidak memiliki dokumen keimigirasian yang valid selama berada di Indonesia.
MSBA ini juga, lanjutnya diketahui telah berada di Indonesia tepatnya di Kabupaten Bone sejak tahun 2019.
“Jadi berdasarkan undang-undang 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan pasal 31, itu menyatakan bahwa orang Indonesia yang berada di luar negeri dan telah memiliki kewarganegaraan negara tempat dia tinggal maka secara otomatis status warga negara Indonesia nya akan hilang. Sehingga dilakukan tindakan yang sama dengan warga negara asing lainnya,” jelas Abdy.
Kata Abdy, lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid sejak data perlintasan terakhir tahun 2019, maka MSBA diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian serta penangkalan.
Selain MSBA, pada waktu yang sama, dua orang warga negara Jepang berinisial SO dan KK juga akan dideportasi dari NKRI. Warga negara Jepang ini diduga melanggar undang-undang Keimigrasian Pasal 123 Huruf A dengan detail pelanggaran yakni pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia, keterangan tidak benar berupa nilai saham Rp 10 miliar, yang tidak bisa dibuktikan serta tidak mengetahui keberadaan perusahaan yang bersangkutan.