Takalar,jurnal Independent.com—-Pilkada Takalar tahun 2024-2029-pilkada yang sangat bersejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya,sebab Adek -kakak ini berhasil memenangkan pertarungan pilkada Husniah Talenrang -Darmawangsa Muin berhasil memenangkan pilkada Gowa
Peroleh suara Hj Sitti Husniah Talenrang -Ir Darmawangsa Muin di pilkada Gowa Hj Husniah Talenrang -Ir Darmawangsa Muin memperoleh : 225.492 suara -Dr H Amir Uskara -Hj Fatmawati SE memperoleh :195.094 suara.perolehan suara tersebut berdasarkan. pleno KPUD Takalar,Kamis,(5/12/2024).
Hal ini membuktikan bahwa Kabupaten Gowa – Takalar dipastikan di nahkoda oleh kakak – beradik karena berhasil ungguli kompetitornya dipilkada Tahun 2024 -2029.
Kemenangan diraih oleh kedua adek kakak tidak terlepas kerja keras untuk memenangkan pilkada tahun 2024-2029.
Perlu diketahui bahwa kemenangan Firdaus Dg Manye-Dr H Hengki Yasin memiliki selisih 65.370 suara dari pasangan Dr H Samsari Kita -HM Natsir Ibrahim SE.(kompetitornya)
KPUD Takalar membacakan peroleh suara calon Bupati Takalar melalui sidang pleno
Ir Firdaus Dg Manye-Dr H Yengki Yasin -memperolehan suara sah sebanyak 111.290, sementara Dr Syamsari Kitta-HM Natsir Ibrahim memperolehan suara sah sebanyak 45.977.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara nomor 214/PL.02.6-BA/7305/2024 tanggal 4 Desember 2024 dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar dengan agenda menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar Tahun 2024.
Rapat pleno KPU yang digelar 4 Desember 2024,hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang. Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang jadi Undang.
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Kordiv Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Bahwa KPU Takalar telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil.”ujar mantan ketua Bawaslu Takalar.
Kata Ibrahim sapaan Ibe ,KPU Takalar menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D.
“Hasil kabko-KWK-Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.”ujarnya.
Menurut Ibrahim Salim, pengumuman dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. di Takalar yakni tanggal 4 Desember 2024, Cap dan Tandatangan Ketua KPU Kabupaten Takalar Hamdani Fattiha,”pungkas Ibrahim.(R1)