Takalar, Jurnal Independent – Unit Reskrim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar melimpahkan TersangkaMantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu beserta Barang Buktinya ke Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa (15/10/ 24)
“Berkasnya sudah dinyatakan Lengkap (P21) tertanggal 07 Oktober 2024 kemarin sehingga hari ini Senin tgl 14 Oktober 2024 kemari dilakukan Pelimpahan Tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Takalar, untuk proses lebih lanjut ”. Kata Kanit Tipidkor Ipda Asrul saat ditemui diruangan kerjanya Selasa ,(15/10/24)
Sebelumnya, Eks kades Bontomarannu berinisial DM resmi ditahan penyidik Tipidkor Polres Takalar Sejak Kamis 26-09-2024 lalu
” Tersangka DM resmi di tahan terhitung sejak Kamis (26/9) malam, sampai hari ini”ujar Asrul lagi.
Lebih jauh dijelaskan Ipda Asrul, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 321 juta.
” DM (Mantan Kepala Desa Bontomarannu) yang telah ditetapkan sebagai TSK sejak bulan Juli tahun 2024 dalam dugaan Kasus Tindak pidana Korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa Bontomarannu Kec.Galesong Selatan TA. 2019 namun belum dilakukan Penahanan pada saat itu.
kata Ipda Asrul mengatakan setelah berselang beberapa bulan kemudian terhitung pada tanggal 26 September 2024 terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Takalar.
Jadi Tersangkanya DM sebelum Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar,
dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter di Klinik Kesehatan Polres Takalar dan Alhamdulillah terhadap tersangka DM dinyatakan dalam kondisi Sehat.
Atas Perbuatan DM dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun Penjara(R)