Takalar, Jurnal Independent – Kasus dugaan korupsi dilakukan oleh mantan kades Bontomarannu Galsel dengan kerugian Negara Rp 321 Juta,tersangka DM.
Unit Tipidkor Polres Takalar melakukan penahanan Mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan tentunya ini cukup sehingga pihak penyidik polres melalukan penahanam terhadap DM.
Tapi apakah pihak polres bisa meretas ke Desa lain atau hanya stagnan..tentunya penyidik kepolisian memilik cara tersendiri melakukan penyelidikan dari setiap kasus.
Kanit Tipidkor polres Takalar Iptu Asrul saat dikonfirmasi iya membenarkan mantan kades Bontomarannu
berinisial DM resmi ditahan penyidik Tipidkor Polres Takalar Sejak Kamis 26-09-2024.kemarin
Penahanan DM diaminkan oleh Penyidik Tipidkor polres Takalar Asrul Anwar.
Benar, tersangka DM resmi kami tahan terhitung sejak Kamis (26/9) malam,”terangnya.Senin,(30/9/24).kemarin.
“DM ditahanan berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 321 juta.”ujarnya.
kata Asrul DM (Mantan Kepala Desa Bontomarannu) yang telah ditetapkan sebagai TSK sejak bulan Juli tahun 2024 dalam dugaan Kasus Tindakpidana Korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa Bontomarannu Kec.Galesong Selatan TA. 2019 namun belum dilakukan Penahanan pada saat itu.
“Berselang beberapa bulan kemudian terhitung pada tanggal 26 September 2024 terhadap TSK telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Takalar. “kata Iptu Asrul yang baru saja Jabat Kanit Tipidkor
Perbuatan DM dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun Penjara.(*)