TAKALAR, JURNALINDEPENDENT.COM,——–Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka berinisial SK terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Takalar Sabri Salahuddin SH.MH mengatakan SK ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar.
“Hari ini Senin tanggal 07 Agustus 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka atas nama SK yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023″ujarnya kepada wartawan.
Lanjut Sabri Salahuddin bahwa SK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari RSUD H. Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Bahwa Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-01/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023″jelasnya.
Kata Sabri Adapun Kasus yang menjerat dan menjadikan SK sebagai tersangka yaitu terkait pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 lalu.
“Pembangunan Pasar Dande Dandera bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat,”ujar kasi Intel kejaksaan Negeri Takalar Sabri Salahuddin SH MH.
Lebih jauh dijelaskan Sabri bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
“Sehingga Pasal yang disangkakan terhadap SK yakni primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.”ujarnya.(R)