Makassar,jurnalindependent.com-—-Kasus dugaan Korupsi PDAM Kota Makasar untuk membuktikan tersangka terhadap Tipikor dilakukannya pihak Tim penyidik kejaksaan Tinggi Makassar hadirkan 12 Saksi.
Ke-12 saksi ini dihadirkan dipengadilan Tipikor makassar,untuk menyampaikan kesaksian terhadap tersangka atas perbuatan dilakukannya.kemarin
Informasi diperoleh di pengadilan tipikor Makasar Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH.
Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi.
Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18.
Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH.MH l mengatakan Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Salah satu alat bukti menghadirkan alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu mereka adalah
1.Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017).
2.Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang);
3.Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019);
4.Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019);
5.Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020);
6.Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020);
7.Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020);
8.Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
9.Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
10.Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020);
11.Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM);
12.Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018)
Kata kasi Penkum kejati Sulsel Soemantri ke 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 21.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023.
“Persidangan berikutnya dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.”Ujar Soemantri.(R)