Bantaeng,jurnalindependent.com,——Momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada hari ini diperingati oleh seluruh masyarakat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bantaeng menggelar kegiatan tersebut dengan Sholat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh jajaran dan warga binaan, bertempat di Lapangan Upacara Rutan Bantaeng. Sabtu (22/04).
Di Tahun 2023, tercatat sebanyak 112 orang warga binaan berhasil mendapatkan remisi khusus tersebut dengan kategori pengurangan 15 belas hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, dimana remisi tersebut adalah hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, dihadapan seluruh warga binaan dengan tegas mengungkapkan bahwa perolehan remisi tersebut bebas dari segala bentuk pungli dan gratifikasi.
112 orang warga binaan tersebut, telah melaksanakan kewajiban mereka dengan baik sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan hak berupa remisi khusus idul fitri,
“Dipastikan tidak ada satupun praktik pungli dan gratifikasi dalam proses pemenuhan hak warga binaan tersebut. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga binaan,” Jelas Ince.
Ince juga memberi himbauan kepada seluruh petugas yang hadir agar segala bentuk pemenuhan hak dan pemberian layanan kepada warga binaan bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“jika dikemudian hari terdapat petugas atau warga binaan yang melakukan praktik KKN atau gratifikasi, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ince.
Rangkaian peringatan Idul Fitri tersebut diakhiri dengan momen salaman bersama antar petugas dan warga binaan.
(HRB)