TAKALAR,JURNALINDEPENDENT.COM––Polemik terjadi di komunitas guru P3K dikabupaten Takalar karena sempat tak terbayarkan gajinya.Sehingga ratusan guru P3K ingin melakukan protes terhadap gajinya tidak terbayarkan sela ma beberapa bulan kedepan.
Issue ini tercium oleh pihak legislator dan langsung menindak lanjuti issue tersebut.melakukan rapat dengar pendapat (RPD) antara pihak dinas Pendidikan dan kebudayaan dam Bagian keuangan Daerah Takalar.
Dalam Agenda RDP melahirkan sebuah kesepakatan dan ini jadi Kabar gembira yang diharapkan ,Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada titik temunya,Kegiatan ini berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus ) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (3/4).
“Insya Allah, dua pekan kedepannya akan dicairkan 7 bulan dengan klasifikasi 4 bulan gaji pokok, sertifikasi dan tunjangan hari raya,” jelas Badan Keuangan melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
Abd. Waris.Soal angka Rp13,7 miliar yang digaungkan anggaran P3K, sama sekali tidak bisa dicairkan kalau tidak melakukan rekruitmen untuk formasi 2023 tahun ini.“
PMK No. 212, anggaran Rp13 miliar lebih peruntukannya untuk membayar gaji formasi tahun 2023, dan uangnya belum ada masuk di pemerintah kabupaten Takalar,” jelas Waris.
Dilain hal, Komisisi III DPRD mengusulkan, kalau bisa gaji P3K dicukupkan saja 9 bulan supaya tidak terlalu lama menunggu hingga masuk perubahan. (Redaksi)