KPU Tegaskan Hanya Parpol yang Bisa Sosialisasi Jelang Pemilu!

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Sumber : Detik.com)

Jakarta, Jurnalindependent – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan sosialisasi menjelang kampanye pemilu hanya diperbolehkan untuk partai politik. Hasyim mengatakan sosialisasi sudah diatur dalam PKPU No 33 Tahun 2018.

“Itu Peraturan KPU tentang kampanye yang kemudian di dalamnya sebenarnya perubahan PKPU dari terdahulu, karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh parpol sebagai peserta pemilu pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi,” kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).

“Maka batasan-batasan apa itu sosialisasi parpol sebagai peserta Pemilu, apa yang boleh dikerjakan itu diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, pasal 25,” Lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Hasim mengatakan, melakukan kegiatan sosialisasi selain partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dianggap sebagai pelanggaran. Namun, kata dia, Bawaslu akan memutuskan jenis pelanggarannya.

“Kalau sekarang tidak ada peserta pemilu selain parpol, maka yang kita hadapi adalah yang berkaitan hal tersebut, maksudnya, kalau ada perbuatan eksternal sebagai yang telah di atur dalam PKPU No. 33 Tahun 2018, bisa dimasukkan sebagai pelanggaran, apakah itu Ini pelanggaran administrasi atau tindak pidana Pemilu, ini akan dikonstruksikan oleh rekan-rekan Bawaslu, apapun kategori perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan. Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.

Hal ini telah disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam diskusi ‘Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024’ di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023). Mellaz lebih lanjut menyampaikan bahwa KPU tidak lagi membuat regulasi terkait sosialisasi.

“Jadi ini bagaimana nih teman-teman KPU pasca penetapan parpol peserta pemilu, bagaimana ruang geraknya? Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian, sehingga kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi,” Ungkap Mellaz.

“Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi,” sambungnya.

Mellaz menganggap tidak ada perbedaan signiifikan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Sebab, menurut dia, UU yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.

“Apa bedanya instrumen hukum yang diberlakukan 2019 lalu dengan yang sekarang, Undang-undangnya tidak berubah. PKPU yang ada, ruang gerak yang tersedia seperti itu, itu juga dipakai sebelumnya oleh parpol,” ungkapnya. (Sumber : Detik.com, https://news.detik.com/pemilu/d-6592026/kpu-tegaskan-hanya-parpol-boleh-sosialisasi-sebelum-masa-kampanye)

Pos terkait